KEPERAWATAN

Ilmu Keperawatan

[sunting | sunting sumber]

Ilmu keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis atau biasa disebut dengan EBNP (Evidence Based Nursing Practice). Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.

Pendidikan profesi perawat mengacu pada profesionalisme disiplin keperawatan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan seiring berjalannya waktu perawat kebanyakan diwajibkan untuk memiliki pendidikan minimal sarjana-profesi atau KKNI Level 7 (S1-Ners). Selain itu, profesi perawat juga memiliki berbagai macam pendidikan spesialis yang terintegrasi dengan pendidikan magister yang setingkat KKNI Level 8.

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah pelopor dan pionir pengembangan pendidikan keperawatan di Indonesia dengan selalu menyelenggarakan program-program studi baru dan terspesialisasi, seperti pembukaan peminatan Keperawatan Gerontik pada pendidikan magister dan Ners Spesialis Keperawatan Onkologi[3].

Pendidikan keperawatan di Indonesia terbagi atas empat tingkat, yakni:[4]

  1. Pendidikan Vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk Diploma 3 (D-III) setara KKNI Level 5 dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep.) dan dalam waktu 4 tahun untuk Diploma 4 (D-IV) setara KKNI Level 6 dengan gelar Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr. Kep.)
  2. Pendidikan Profesi Ners, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk program Sarjana Keperawatan (S.Kep.) setara KKNI Level 6 dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan Profesi Ners (Ns.) setara KKNI Level 7.
  3. Pendidikan Magister, umumnya direncanakan ditempuh dalam waktu 2 tahun dengan gelar Magister Keperawatan (M.Kep.) setara KKNI Level 8 dan memiliki beberapa peminatan.
  4. Pendidikan Ners Spesialis, ditempuh dalam waktu 1 tahun dengan gelar sesuai dengan spesialisasi yang ditempuh, seperti: anak (Sp.Kep.An.), jiwa (Sp.Kep.J.), maternitas (Sp.Kep.Mat.), medikal bedah (Sp.Kep.MB.), komunitas (Sp.Kep.Kom.), dan onkologi (Sp.Kep.Onk.) setara KKNI Level 8.
  5. Pendidikan Doktoral, ditempuh untuk melakukan pengembangan disiplin ilmu keperawatan baik melalui riset teoretis atau praktik nyata di masyarakat dengan gelar Doktor (Dr.) setara KKNI Level 9.

Keperawatan medis

[sunting | sunting sumber]

Keperawatan medis adalah layanan yang ditujukan bagi pasien yang memerlukan bantuan alat medis atau pasien yang menggunakan peralatan ICU khususnya pada pasien dengan perawatan End of Life Care (Paliatif/Stadium Akhir/Terminal).

Keperawatan nonmedis

[sunting | sunting sumber]

Keperawatan nonmedis adalah layanan bagi pasien yang hanya memerlukan pendampingan tanpa menggunakan alat medis. Adapun perawat yang dihadirkan terdiri dari caregiver untuk pasien sakit dan caretaker untuk lansia serta Governess untuk anak berkebutuhan.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDOKTERAN

ALAT KESEHATAN

FARMASI